Tega Banget! Bapak Kandung Perkosa Anak Sendiri Di Depan Sang Istri!
VIPDomino - Bukan hanya India, Amerika Serikat, Swedia, dan Inggris, namun Indonesia kini juga masuk dalam daftar negara yang paling tidak aman untuk kaum wanita.
Sederet kasus pelecehan dan kekerasan seksual telah terjadi di tanah air.
Yang lebih ironisnya, pelaku berasal dari lingkup keluarga, mulai dari kerabat, saudara kandung hingga ayah sendiri.
Kasus yang terjadi di Kecamatan Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat ini pun semakin menambah daftar panjang kasus ayah yang tega memperkosa putri kandungnya.
Adalah SS, yang memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu (20/10/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang baru pulang ke rumah kemudian menyuruh istrinya untuk membangunkan sang anak yang telah tertidur pulas di kamarnya.
Setelah terbangun, pelaku menunjukkan uang kepada korban sebanyak Rp 30.000, dengan syarat harus membuka celananya.
“Abah minta ampun minta maaf, abah tidak pula nak ngape-ngape cuma pengen nak meliat,” kata Kasat Reskrim menirukan ucapan pelaku.
Permintaan itu sontak ditolak korban, dan ia yang dilanda ketakutan itu pun berlindung di belakang ibunya.
“Mak takut mak, abah mak takut,” ucapnya sambil menangis kala itu.
Bukannya mengurungkan niatnya, pelaku malah semakin melancarkan aksinya. Ia memukul korban, lalu menyusulnya ke kamar, dan di sinilah ia melampiaskan nafsunya dengan di bawah ancaman.
“Kalau kau tadak buka celana kau tetap mati mala mini abah itong sampai tige,” kata pelaku.
Perbuatan asusila itu pun dilakukan di depan sang istri.
Meski tahu dan sadar putrinya dalam ancaman, sang ibu hanya pasrah dan tak mengambil tindakan.
“Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, korban pun membuka celananya, dan pelaku ini pun melakukan hal tidak senonoh pada anak kandungnya,” terang Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka pada bagian alat vitalnya.
“Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun. Karena ini orangtuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan ditambah lagi sepertiga hukumannya,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (26/10).
No comments