vipdomino99.info Partner Sejati Untuk Permainan Kartu Anda :) SELAMAT DATANG DI SITUS POKER ONLINE DENGAN PELAYANAN TERBAIK SE-ASIA | STATUS BANK : BCA - ONLINE| MANDIRI - ONLINE | BNI - ONLINE | BRI - ONLINE | DANAMON - ONLINE | PANIN - ONLINE | PERMATA - ONLINE | Untuk LOGIN SITE Di HP Menggunakan Link : vipdomino99.biz / vipdomino99.org

Header Ads

Sedikitnya 42 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Iran


VIP DOMINO99 - Sedikitnya 42 orang telah tewas akibat minuman keras (miras) oplosan yang terkontaminasi di Iran. Meski minuman beralkohol dilarang dan ilegal di Negeri Para Mullah, tetapi alkohol oplosan ilegal masih menyebar luas.


Juru Bicara Kementerian Kesehatan Iran, Iraj Harirchi mengatakan, 16 orang menjadi buta dan 170 lainnya menjalani dialysis setelah menenggak minuman beracun tersebut. Dalam tiga pekan terakhir, sedikitnya 420 orang di lima provinsi di Iran telah dilarikan ke rumah sakit akibat miras oplosan, dengan korban termuda seorang perempuan berusia 19 tahun.
BBC, Selasa (2/10/2018) melaporkan, miras ilegal yang beredar di Iran terkadang dibuat dengan mengganti ethanol dengan methanol beracun menjadikan minuman itu berbahaya. Pekan lalu, polisi di Bandar Abbas menahan pasangan yang diduga memproduksi alkohol oplosan.
Wartawan BBC Persia, Rana Rahimpour mengatakan bahwa kematian atau cedera akibat miras oplosan bukanlah hal yang jarang terjadi di Iran, tetapi yang mengejutkan adalah jumlah kematian yang signifikan dan penyebaran masalah ke sejumlah provinsi.
Seorang analis yang dihubungi BBC Persia meyakini bahwa dampak dari penarikan AS dari kesepakatan nuklir Iran mungkin berperan dalam rangkaian insiden ini.
Dengan jatuhnya nilai mata uang Iran terhadap dolar, warga mungkin beralih ke miras buatan sendiri yang murah daripada miras impor luar negeri yang mahal.
Pejabat anti-narkoba Iran percaya bahwa setiap tahun 80 juta liter miras senilai USD730 juta diselundupkan ke Iran.
Warga Muslim Iran dilarang minum alkohol sejak revolusi Islam 1979. Artikel 265 hukum pidana Islam Iran menyatakan bahwa hukuman untuk konsumsi miras oleh seorang Muslim adalah 80 cambukan.
Namun ada pengecualian bagi warga non-Muslim untuk membuat miras untuk konsumsi mereka sendiri atau untuk tujuan keagamaan, seperti Ekaristi.

No comments

Powered by Blogger.