VIP DOMINO - HomeNewsInfografis Merokok Sambil Berkendara Didenda Rp 750 Ribu
Perilaku merokok sambil berkendara masih banyak ditemui di jalan-jalan. Namun, para pengendara yang masih berbuat seperti itu, kini bisa ditilang polisi lalu lintas atau polantas.
Larangan merokok sambil berkendara termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini mengenai perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Bahkan, larangan itu berlaku untuk semua pengemudi kendaraan bermotor, sesuai Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidana pun tak main-main. Para pelanggar denda Rp 750 ribu atau hukuman pidana tiga bulan penjara.
Bagaimana seluk-beluk larangan merokok sambil berkendara tersebut? Simak dalam Infografisberikut ini:
No comments