vipdomino99.info Partner Sejati Untuk Permainan Kartu Anda :) SELAMAT DATANG DI SITUS POKER ONLINE DENGAN PELAYANAN TERBAIK SE-ASIA | STATUS BANK : BCA - ONLINE| MANDIRI - ONLINE | BNI - ONLINE | BRI - ONLINE | DANAMON - ONLINE | PANIN - ONLINE | PERMATA - ONLINE | Untuk LOGIN SITE Di HP Menggunakan Link : vipdomino99.biz / vipdomino99.org

Header Ads

Buang Hewan Peliharaan di Malaysia Bisa Didenda Maksimal Rp344 Juta

https: img-o.okeinfo.net content 2019 02 26 18 2022871 buang-hewan-peliharaan-di-malaysia-bisa-didenda-maksimal-rp344-juta-AvPnsKUBAR.jpg
INDOVIP88 - KUALA LUMPUR – Belakangan ini di Malaysia banyak beredar berita tentang hewan-hewan piaraan yang dibuang oleh pemiliknya karena mereka tidak mampu lagi untuk merawatnya. Ternyata, tindakan seperti itu adalah sebuah kejahatan menurut undang-undang Negeri Jiran.

New Straits Times melaporkan, pemilik yang membuat binatang peliharaannya dapat dituntut dengan Animal Welfare Act 2015, undang-undang Malaysia yang mengatur mengenai kesejahteraan hewan.
Menurut pasal 29 undang-undang tersebut, tindakan seperti menyisa hewan, pemotongan bagian tubuh mereka, termasuk juga membuang hewan peliharaan adalah sebuah kejahatan.
“Bagian ini juga termasuk pelanggaran seperti memiliki tanpa alasan yang masuk akal, hewan apa pun yang menderita kesakitan dengan alasan mutilasi, kelaparan, kehausan, (tempat hidup) kepenuhan atau perlakuan buruk lainnya; meninggalkan hewan apa pun dalam keadaan di mana ia kemungkinan menderita trauma, rasa sakit atau karena dipindahkan, kelaparan, haus, cedera atau sakit," jelas anggota Dewan Penasihat Animal Welfare Act 2015, Anthony Thanasayan sebagaimana dilansir New Straits Times.
“Pelanggaran lain yang termasuk dalam pasal 29 termasuk tindakan secara sengaja atau kelalaian yang menyebabkan hewan apa pun keluar tanpa pengawasan di sembarang tempat yang terinfeksi penyakit menular, dan juga lalai menyebabkan hewan yang sakit, cacat, atau terluka mati di sembarang tempat,” tambahnya.
Dia mengatakan, jika dinyatakan bersalah, pemilik hewan akan dapat dikenakan denda tidak kurang dari RM20.000 (sekira Rp69 juta) dan denda maksimal RM100.000 (sekira Rp344 juta).
Pimpinan Ipoh Society for the Prevention of Cruelty to Animals (ISPCA), Ricky Soong mengatakan, dalam pasal 24 Animal Welfare Act 2015, pemilik hewan para pemilik hewan dan pemegang lisensi memiliki tanggungjawab tertentu pada hewan yang ada di dalam perawatan mereka.
“Mereka harus mengambil langkah-langkah yang bertanggungjawab untuk memastikan kebutuhan hewan terpenuhi yang mencakup lingkungan yang sesuai, diet yang sesuai, untuk dapat menunjukkan pola perilaku normal dan untuk ditampung atau dipisahkan dari hewan lain, dan melindungi hewan peliharaan mereka dari rasa sakit, penderitaan, cedera dan penyakit, ” jelasnya.
Jika pemilik hewan gagal menjalankan tanggungjawab ini, maka hewan peliharaan mereka dapat diambil oleh pihak berwenang dan mereka dapat dilarang untuk memelihara atau menangani hewan lagi selama setidaknya satu tahun, bagi pemegang lisensi, izin mereka bisa dicabut sampai lima tahun dan dilarang untuk memiliki hewan peliharaan selama setahun.






No comments

Powered by Blogger.