Lempar Kucing Hamil ke dalam Mesin Pengering, Pria Malaysia Divonis 2 Tahun Penjara
VIP DOMINO99 - Pengadilan Kota Selayang memvonis seorang sopir taksi hukuman dua tahun penjara karena menyebabkan kematian seekor kucing hamil di sebuah binatu di Distrik Gombak pada September lalu.
Sebagaimana diberitakan The Star, Jumat (18/1/2019), Hakim Rasyihah Ghazali menjatuhkan hukuman itu setelah A. Mohanraj mengaku bersalah atas perbuatannya di pengadilan pada Kamis, 17 Januari. Monahraj akan menjalani masa hukuman selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penangkapannya.
Pada September 2017, Mohanraj ditangkap bersama seorang teknisi bernama SS Satthiya, 26 tahun dan pekerja kontrak bernama K Ganesh, 41 tahun. Mereka diperiksa atas tuduhan melempar seekor kucing hamil ke dalam mesin pengering di binatu swalayan Queen Self Service Laundry, di Taman Gombak Ria, Gua Batu, Malaysia dan membunuhnya. Insiden tersebut diduga terjadi antara pukul 12.54 dan 1 pagi pada 11 September.
Mereka didakwa dengan pasal 29 ayat 1 dan Pasal 34 KUHP berdasarkan Undang-Undang Malaysia dengan denda maksimum RM100.000 (Rp 344 juta) atau tiga tahun penjara, atau bahkan bisa keduanya.
Menyusul kejadian itu, Satthiya dipecat dari pekerjaannya sementara Ganesha tetap menyatakan dirinya tidak bersalah.
Di pengadilan, Pengacara dari Departemen Layanan Kedokteran Hewan Selangor, Roslan Mohd Isa, meminta agar pengadilan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, karena apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan kejam.
"Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan penyiksaan terhadap hewan yang tak berdaya. Sikap ini tidak diterima oleh masyarakat," katanya.
Mohanraj, yang tidak didampingi oleh pengacara, meminta keringanan atas hukumannya dengan alasan ia memiliki keluarga untuk diberi makan. Ia mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi hal serupa.
"Saya merasa menyesal. Saya meminta maaf kepada semua warga Malaysia dan saya berjanji untuk tidak melakukan ini lagi."
"Ketika saya ditahan, saya diejek dan dihina oleh narapidana lain karena kejahatan itu," katanya ketika pengadilan.
Menurut fakta-fakta dari kasus ini, seorang manajer binatu menerima panggilan dari seorang pelanggan wanita pada 11 September lalu. Ia menginformasikan bahwa terdapat bangkai kucing dalam mesin pengering pakaian. Manajer kemudian memerintahkan karyawannya untuk memeriksa mesin tersebut dan mengonfirmasi informasi itu.
Rekaman kamera CCTV menunjukkan dua pria tengah berada di ruang cuci. Salah satu di antaranya membawa seekor kucing dari bawah meja dan melemparkannya ke dalam mesin pengering.
Kedua tersangka itu memasukkan koin ke dalam mesin pengering sebelum akhirnya keluar dari binatu.
Manajer dari tempat cuci itu kemudian mengajukan laporan kepada polisi pada 14 September dan melakukan penangkapan pada hari yang sama.
Warga Malaysia menyatakan kemarahan mereka setelah rekaman CCTV tersebut beredar di media sosial.
No comments