vipdomino99.info Partner Sejati Untuk Permainan Kartu Anda :) SELAMAT DATANG DI SITUS POKER ONLINE DENGAN PELAYANAN TERBAIK SE-ASIA | STATUS BANK : BCA - ONLINE| MANDIRI - ONLINE | BNI - ONLINE | BRI - ONLINE | DANAMON - ONLINE | PANIN - ONLINE | PERMATA - ONLINE | Untuk LOGIN SITE Di HP Menggunakan Link : vipdomino99.biz / vipdomino99.org

Header Ads

Ditilang Polisi, Pemuda Ini Menggugat Hukum Polisinya Pakai Pengacara


VIPDomino - Seorang pengendara sepeda motor bernama Supriadi benar-benar tak habis pikir dirinya bisa terkena tilang oleh polisi saat melintasi Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurutnya, penilangan itu termasuk diskriminatif karena dirinya sama sekali tidak bersalah.
Oleh karena itu, dia pun mengajukan gugatan praperadilan kepada polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui pengacaranya, Boyamin Saiman, Supriadi mengaku hanya ingin mencari keadilan atas penilangan yang dinilai diskriminatif tersebut."Ya sebenarnya kita kalah juga enggak apa-apa. Kan risiko kita cuma bayar (denda tilang) Rp 100 ribu. Cuman kalau menang kan kita bisa nolong banyak orang," kata Boyamin saat menyerahkan berkas permohonan praperadilan di PN Jakarta Pusat, Minggu, 19 September dilansir Liputan6.
Pengajuan praperadilan itu sebagai bentuk upaya mencari keadilan, sekaligus untuk menelisik lagi apakah kebijakan larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat itu sudah benar-benar adil untuk semua pengguna jalan.
Aktivis Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) itu juga meminta kepada petugas kepolisian agar berjaga-jaga di ujung jalan yang melarang kendaraan roda dua dan tiga melintas. Dia ‎berharap agar polisi tidak terkesan menjebak pelanggar lalu lintas yang sudah terlanjur masuk area terlarang karena ketidaktahuannya.
"Ini kan peraturan masih berlaku. Harapannya di depan udah ada polisi yang jagain. Kalau ada motor yang mau masuk dicegah. Jangan udah sampai di tengah terus disemprit," terang Boyamin.
Sebelumnya, Supriadi ditilang polisi lantaran melintasi Jalan MH Thamrin menggunakan sepeda motor. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan kendaraan roda dua dan tiga dilarang melintas sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dia ditilang di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Monas, Jakarta Pusat.

No comments

Powered by Blogger.